IMPOR REKTOR
TUGAS : ILMU BUDAYA DASAR
NPM : 16219210
KELAS : 1EA26
JUDUL: IMPOR REKTOR YANG TERJADI DI PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA

Rektor 'Impor' dan Tujuan Pendidikan Tinggi
Tujuan Pendidikan Tinggi yang disebutkan sebanyak 4 kali dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dikembangkan dengan memperhatikan kebebasan lembaga pendidikan tinggi ,kebebasan berpidato di lembaga pendidikan tinggi, dan otonomi keilmuan untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi (Pasal 54 Ayat (3). Tidak ada klausul yang perlu diperdebatkan ketika membaca SNPT sebagai instrumen dinamika ilmu pengetahuan yang independen dan otonom.
Rektor sebagai Pemimpin Tertinggi memiliki kewenangan yang otonom secara akademis terutama dalam hal pengamalan Tridharma Perguruan Tinggi (Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat).
Unsur-unsur Tridharma tersebut dapat diimplementasikan secara baik jika Pemimpin Perguruan Tinggi memiliki profesionalitas tata kelola, dan memiliki kredibilitas ilmiah yang diakui secara regional, nasional, dan internasional.
Rencana Pemerintah mendatangkan rektor asing ('Impor') diasumsikan bahwa sebagian besar Perguruan Tinggi kita belum mampu berkompetisi secara internasional, dan diharapkan dengan hadirnya rektor asing dapat 'mendongkrak' grade Perguruan Tinggi dan berkembang sebagai WCU (World Class University).
Sebagai Negara berkembang yang sangat berpotensi menjadi Negara maju, tidak ada kata terlambat mengejar ketertinggalan ketika perubahan sangat cepat yang terjadi pada Revolusi Industri 4.0 dan transformasi peradaban umat menuju Masyarakat 5.0.
Beberapa Guru Besar dan Doktor Indonesia lumayan banyak juga yang menjadi dosen impor bagi Negara lain. Ada yang menjadi dosen tamu (invited professor) dan bahkan menjabat sebagai dekan di beberapa Perguruan Tinggi di Australia dan Eropa.
Impor rektor sebagai alternatif dengan asas profesionalitas dapat menambah aura positif karena tidak dibebani oleh kepentingan politik. Perguruan Tinggi sebagai agen perubahan dan Center par excellence keilmuan dan peradaban menjadi variable utama kemajuan suatu bangsa.
Impor Rektor Asing di Kampus Negeri RI, Bahayakah?
19 August 2019 09:07
Bukan tidak mungkin, universitas di Indonesia bisa memiliki manajemen perguruan tinggi layaknya National University of Singapore (NUS), Nanyang Technology University (NTU) di Singapura, hingga Harvard University di AS.
Lantas, apakah manajemen kampus di bawah rektor asing membahayakan Indonesia?
Ekonom INDEF (Institute For Development of Economics and Finance) Didik J Rachbini menilai, rencana pemerintah mengimpor rektor asing justru melanggar ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, sektor pendidikan bukan berada di yurisdiksi undang-undang investasi.
"Investasi asing yang masuk diatur oleh UU adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha bisnis, bukan kegiatan pendidikan. Jika lembaga pendidikan dimasukkan ke dalam negeri dengan basis aturan investasi dan lepas dari DNI [daftar negatif investasi], maka ini melanggar UU," kata Didik di Jakarta.
Menurut Didik, aktivitas dosen asing memang sudah ada sejak setengah abad lalu di Indonesia. Kerja sama ini sudah berjalan cukup lama, dan memberikan manfaat lebih kepada masyarakat Indonesia.
"Saya lebih kepada investasi asing yang nanti akan menjadikan perguruan tinggi asing masuk sebagai investasi seperti modal, bisnis, pasar. Itu tidak pas dengan aturan main UU investasi. Kerja sama dari yang sudah ada sekarang sudah cukup bagus," jelasnya.
Dalam kesempatan berbeda, ekonom INDEF Didin Damanhuri memandang, rencana pemerintah mengimpor rektor asing justru menjauhkan Indonesia dari konstitusional yang ada.
"Impor perguruan tinggi dan rektor dalam perspektif konstitusi tidak tepat," jelasnya.
Menurutnya, upaya memperbaiki kualitas perguruan tinggi memang perlu dilakukan, namun tidak hanya semata-mata menggunakan rektor asing maupun perguruan tinggi asing.
"Misalnya dengan pertukaran pelajar, perbaikan kesejahteraan guru. Masih banyak ide-ide tanpa harus mengimpor PT dan atau rektor asing yang lebih menimbulkan kontroversi daripada solusi terkait peningkatan kualitas perguruan tinggi Indonesia," jelasnya.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir sebelumnya menegaskan akan mengundang rektor dari luar negeri untuk memimpin PTN yang paling siap untuk dinaikkan rankingnya guna meningkatkan ranking perguruan tingginya mencapai 100 besar dunia.
Menteri Nasir juga memastikan anggaran untuk menggaji rektor luar negeri ini akan disediakan langsung oleh pemerintah, tanpa mengurangi anggaran PTN tersebut. Pemerintah menargetkan pada 2020 sudah ada perguruan tinggi yang dipimpin rektor terbaik dari luar negeri dan pada 2024 jumlahnya ditargetkan meningkat menjadi lima PTN.
"Saya lebih kepada investasi asing yang nanti akan menjadikan perguruan tinggi asing masuk sebagai investasi seperti modal, bisnis, pasar. Itu tidak pas dengan aturan main UU investasi. Kerja sama dari yang sudah ada sekarang sudah cukup bagus," jelasnya.
Dalam kesempatan berbeda, ekonom INDEF Didin Damanhuri memandang, rencana pemerintah mengimpor rektor asing justru menjauhkan Indonesia dari konstitusional yang ada.
"Impor perguruan tinggi dan rektor dalam perspektif konstitusi tidak tepat," jelasnya.
Menurutnya, upaya memperbaiki kualitas perguruan tinggi memang perlu dilakukan, namun tidak hanya semata-mata menggunakan rektor asing maupun perguruan tinggi asing.
"Misalnya dengan pertukaran pelajar, perbaikan kesejahteraan guru. Masih banyak ide-ide tanpa harus mengimpor PT dan atau rektor asing yang lebih menimbulkan kontroversi daripada solusi terkait peningkatan kualitas perguruan tinggi Indonesia," jelasnya.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir sebelumnya menegaskan akan mengundang rektor dari luar negeri untuk memimpin PTN yang paling siap untuk dinaikkan rankingnya guna meningkatkan ranking perguruan tingginya mencapai 100 besar dunia.
Menteri Nasir juga memastikan anggaran untuk menggaji rektor luar negeri ini akan disediakan langsung oleh pemerintah, tanpa mengurangi anggaran PTN tersebut. Pemerintah menargetkan pada 2020 sudah ada perguruan tinggi yang dipimpin rektor terbaik dari luar negeri dan pada 2024 jumlahnya ditargetkan meningkat menjadi lima PTN.
"[Kita nanti tantang calon rektor luar negerinya] kamu bisa tidak tingkatkan ranking perguruan tinggi ini menjadi 200 besar dunia. Setelah itu tercapai, berikutnya 150 besar dunia. Setelah ini 100 besar dunia. Harus seperti itu," katanya dalam siaran pers, 27 Juli lalu.
impor rektor takutnya mempengaruhi adat dan budaya indonesia dan bisa berdampak negatif terhadap masyakat indonesia yang sejak dulu sudah menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila
Komentar